Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Usulan Perubahan Raperda
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan kajian dan rapat kerja. Agendanya, untuk membahas usulan perubahan Program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang diajukan eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan, usulan perubahan Propemperda dapat dilakukan guna mengakomodasi sebuah kebijakan yang mendesak dan bersifat strategis.
"Usulan perubahan Propemperda tahun 2026 tetap melalui kajian dan persetujuan bersama dengan eksekutif sehingga penambahan Reperda baru maupun pengurangan memiliki dasar hukum yang kuat dan mendesak bagi daerah,” katanya, Senin, 4 Mei 2026.
Dia menambahkan, pengajuan perubahan Propemperda 2026 didasarkan pada surat resmi Bupati yang ditujukan kepada DPRD, yang selanjutnya dibahas bersama dengan Bapemperda.
Bupati, kata dia, telah mengirimkan surat permohonan perubahan Propemperda tahun 2026 kepada DPRD sebagai langkah penyesuaian perencanaan legislasi daerah dalam satu tahun dengan skala prioritas kebutuhan daerah.
Bapemperda DPRD Banyuwangi, menurutnya, telah menerima surat usulan penambahan judul Raperda pada Propemperda Tahun 2026 dari eksekutif tertanggal 14 Januari 2026 tentang Perubahan Kedua Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
”Saat ini Raperda perubahan Perda PDRD ini masih dalam kajian Bapemperda," katanya.
Dijelaskannya, Bupati Banyuwangi juga mengirimkan surat usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 melalui Surat Nomor : 100.3.2/192/429.011/2026 tertanggal 17 April 2026 terkait disusunnya tiga rancangan peraturan daerah antara lain Raperda Dana Abadi daerah Bidang Pendidikan, Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan dan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum.
”Usulan Raperda harus didukung oleh Naskah Akademik atau penjelasan, yang salah satu fokusnya adalah menjamin bahwa substansi Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk Raperda DAD Bidang Pekerjaan Umum akan kita konsultasikan dulu karena bertentangan dengan PMK No. 64 Tahun 2024,” jelasnya.
Menurut Masrohan, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2024 telah dijelaskan bahwa Dana Abadi Daerah bertujuan untuk kemanfaatan lintas generasi, bukan untuk belanja modal atau pembangunan infrastruktur (Pekerjaan Umum) secara langsung.
”DAD seharusnya diinvestasikan dan hasil pengelolaannya baru dapat digunakan untuk pelayanan publik,” jelasnya.
Sedangkan surat Bupati Banyuwangi ketiga berkaitan dengan permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai tindak lanjut rapat bersama antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait Raperda tentang Penetapan Desa. Sebelumnya Raperda ini merupakan inisiatif dewan dan berubah menjadi Raperda usulan Bupati.
Advertisement