OJK Kediri Komitmen Bantu Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menginformasikan terdapat pemblokiran terhadap lima rekening nasabah bank di wilayah kerjanya. Pemblokiran yang dilakukan OJK pusat ini karena ada indikasi tersangkut judi online. Secara nasional, jumlah rekening yang diblokir mencapai 10.000 rekening. Keterangan ini disampaikan Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri saat menghadiri kegiatan acara Media Update, 16 Desember 2024.
"Selama tahun 2024 di Kediri ada 5 yang melakukan pengaduan ke OJK karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu. Ternyata bersangkutan cek ke bank diketahui terindikasi judi online, jawaban dari pihak bank," terangnya.
Menurut perempuan berkacamata tersebut pihaknya saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap rekening simpanan nasabah. "Di sini kita juga melakukan edukasi jangan sampai rekan rekan media terkena judi online. Sekarang kita bersama Komdigi (dahulu Kominfo) sedang melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang merupakan bandar maupun pelaku terindikasi judi online. Kalau rekening kalian tersangkut di sini langsung diblokir," imbaunya.
Ditambahkannya saat ini OJK tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. Di satgas tersebut OJK masuk ke dalam bidang pencegahan serta penindakan.
"Tugas kami melakukan edukasi, imbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judi online. Nah untuk penindakan kita melaksanakan perintah melakukan pemblokiran kepada perbankan," ujarnya.
"Per 14 November 2024 OJK sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening. Informasi rekening terkait judi online dari Komdigi," ungkapnya.
OJK mengibaratkan judi online seperti halnya istilah segi tiga setan. βDananya itu ada yang dipakai dari pinjol ilegal tapi uangnya diputerin ke judi online. Jadi ngutang buat judi, ada juga selain pinjol juga melalui investasi bodong. Sehingga bisa dibilang tiga itu merupakan segita setan karena saling berkaitan dan menimbulkan efek luar biasa," paparnya.
"Ketika satu rekening itu sudah ditutup, maka para pelaku judi online ini akan mencari cara lain. Salah satunya pakai e-wallet, atau pakai juga dari e-commerce juga. Makanya penanggulangan judi online tidak bisa dilakukan sendirian oleh OJK, karena cara mereka itu banyak sekali ya," pungkasnya.
Ia mengingatkan jika judi online termasuk salah satu kategori tindak pidana perjudian yang dapat dijerat pasal 303 KUHP ancaman penjara 10 tahun serta denda maksimal Rp 25 juta. "Juga dapat diblokir rekeningnya sampai kasusnya selesai. Rekening dibuka kembali apabila bersangkutan bisa membuktikan bahwa tidak bersalah," katanya
Komitmen Aparat Penegak Hukum
Tidak hanya OJK, aparat penegak hukum di Kediri juga berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di wilayahnya. Salah satunya yang sudah dilakukan oleh Polres Kediri. Tiga warga asal Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim saat sedang asyik bermain judi menggunakan ponsel masing-masing.
Dikatakan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto pihaknya sekarang ini intensif memberantas segala macam bentuk praktik perjudian termasuk judi online. Menurutnya ini merupakan prioritas program kerja 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement