Dishub Minta Rapid Test di Pelabuhan Ketapang Ditiadakan
Hari ini beredar surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kepada PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang. Surat yang tertanggal 24 Agustus 2020 itu berisi pembebasan kewajiban rapid test bagi penumpang. Terdapat tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Nyono di akhir surat.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni, membenarkan tentang surat tersebut. "Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni, Selasa, 25 Agustus 2020.
Setelah menerima surat tersebut, Fahmi mengaku hari ini langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi. Karena selama ini yang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP. "Kami selaku operator Pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid test. Tugas kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan bejalan lancar dan tertib," tegasnya.
Dia menyebut, pemeriksaan rapid test oleh KKP Tanjungwangi di pintu masuk pelabuhan Ketapang tentunya atas arahan pimpinan. Menurutnya, saat ini KKP Tanjungwangi sudah menindaklanjuti surat tersebut.
Meski, hingga saat ini pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan masih dilakukan pihak KKP Tanjungwangi. Karena KKP Tanjungwangi menunggu arahan dari pimpinannya. "Karena ini merupakan wilayah dari KKP," tegasnya.
Fahmi optimis jika sudah tidak ada pemeriksaan rapid, trafik penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ketapang akan kembali normal. Baik yang menuju ke Bali maupun keluar Bali."Semenjak Covid-19, penumpang turun 98 persen, kendaraan roda dua 96 persen, roda empat pribadi kurang lebih 98 persen," pungkasnya.