Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka
Polres Blora menetapkan tiga orang tersangka terkait insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Kerugian material ditaksir mencapai Rp170 juta.
Insiden tersebut menewaskan empat orang dewasa dan membuat satu anak batita dalam perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Kapolres Blora Blora, AKBP Wawan Andi, menyampaikan, tiga tersangka dalam insiden tersebut adalah SPR, 46 tahun, pemilik lahan yang menjadi inisiator ST, 42 tahun, calon investor dan HRT alias GD, 45 tahun, pelaksana pengeboran.
AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan, peristiwa itu diketahui saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran.
Dengan cepat, api merambat ke rumah warga warga bernama Tamsir, dan menghanguskan bagian belakang rumah serta mengakibatkan seekor sapi mati.
Peristiwa tragis ini, kata Kapolres Blora, juga menyebabkan empat orang warga meninggal dunia dan satu batita mengalami luka bakar.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah.
"Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta Pihak terkait " tambah Kapolres Blora.
Polisi Tertibkan Paralon Penanda Titik Sumur Minyak Ilegal
Selain menetapkan tersangka, Polres Blora juga melakukan penertiban sejumlah paralon yang diduga jadi penanda titik sumur minyak baru di Dukuh Gendono, Desa Gandu Kecamatan Bogorejo.
Itu dilakukan sbagai langkah antisipasi agar kejadian sumur minyak ilegal yang terbakar dan memakan korban jiwa tak terulang.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, menyebutkan, di lapangan menemukan banyak paralon yang diduga menjadi penanda titik sumur minyak.
"Polsek Bogorejo, selaku penanggungjawab wilayah dampingi Polres telah melakukan pengamanan pralon-pralon itu," ujarnya.
Saat penertiban didampingi perangkat desa. Paralon yang tersebar dan tertancap di wilayah Dukuh Gendono. Total ada 17 paralan yang telah diamankan Polres Blora.
βKemudian ditaruh di rumah perangkat desa," jelasnya.
Pihak kepolisian kini masih melakukan inventarisasi karena dimungkinkan ada penanda lain yang tersebar di desa tersebut.
"Yang masang masih pendalaman Polsek. Itu dari mana, apakah dari masyarakat pemilik lahan atau pihak lain," ungkapnya.
Polisi juga belum mengetahui apakah paralon-pralon itu menjadi bagian dari 4.000 titik sumur minyak masyarakat yang diajukan pemkab Blora beberapa waktu lalu.
"Apakah masuk 4.000 atau bukan itu belum tahu. Ini masih klarifikasi pihak terkait," tambahnya.
Menurutnya untuk penertiban hal serupa di desa-desa lain masih menunggu terbentuknya tim terpadu. Saat ini pihaknya fokus pada Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo karena dinilai rawan.
Advertisement