Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Selasa, 15 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nadiem setelah sebelumnya mengajukan penundaan dari jadwal semula pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu materi yang akan didalami penyidik berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo. Seperti diketahui, penyidik telah menggeledah Kantor GoTo, perusahaan yang didirikan Nadiem, pada Selasa, 8 Juli 2025, dan menyita sejumlah barang bukti.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik akan menjadi bahan konfirmasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan pada Senin 14 Juli 2025.
Fokus Penyelidikan dan Indikasi Pemufakatan Jahat
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Harli menyebut bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat, di mana tim teknis diarahkan untuk membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian tersebut, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome, yakni Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Proyek pengadaan laptop Chromebook ini sendiri menelan anggaran mencapai Rp9,98 triliun.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, pada Senin kemarin. Harli berharap Nadiem dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari ini.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Komitmen Kooperatif
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah secara resmi mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Harli Siregar menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan "untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek."
Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025, selama 12 jam. Dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan, serta menegaskan dukungannya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum
Advertisement