PN Situbondo Vonis 73 Pelaku Balap Liar Denda Rp3 Juta atau Motor Dilelang
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis hukuman denda uang Rp3 juta terhadap 73 pelaku balap liar. Vonis ini respons atas keresahan terhadap maraknya pelaku balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di Situbondo.
"Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis hukuman denda maksimal Rp3 juta terhadap 73 pelaku balap liar itu tidak ada kompromi dan tidak ada tawar menawar," kata Humas PN Situbondo, Alto Antonio, Kamis, 27 Februari 2026.
Apabila hukuman denda Rp3 juta dibayarkan dalam waktu tujuh hari setelah vonis dijatuhkan, menurut Alto Antonio, sepeda motor pelaku balap liar disita dan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
"Vonis hukuman dijatuhkan Majelis Hakim PN Situbondo itu diharapkan bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan aksi balap liar dan bisa menekan angka balap liar di Situbondo," terangnya.
Alto Antonio juga menegaskan, PN Situbondo tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman denda Rp3 juta tidak terhadap pelaku balap liar saja. Penonton yang terjaring di lokasi aksi balap liar juga divonis hukuman oleh PN Situbondo.
"Karena, menonton balap liar itu sama saja mendukung. Artinya, tidak akan ada balap liar, jika tidak ada penontonnya. Hanya, hukuman terhadap penonton berbeda dengan pelaku balap liar," tegasnya.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, mengatakan, pelaku balap liar yang menjalani sidang putusan di PN Situbondo sebanyak 102 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 73 pelaku balap liar dijatuhi vonis hukuman denda Rp3 juta.
"Mudah-mudahan vonis hukuman dijatuhkan PN Situbondo ini, bisa menjadi efek jera bagi para pemuda yang biasa melakukan balap liar. Sehingga, tidak ada lagi aksi balap liar di Situbondo,"kata Kasatlantas Nanang Hendra.
Advertisement