Polresta Sidoarjo Bongkar Puluhan Kasus 3C Awal 2026, Mayoritas Pelaku Residivis
Tren kejahatan jalanan di Kabupaten Sidoarjo pada awal 2026 masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga April 2026, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) dengan jumlah tersangka yang cukup signifikan.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, Rabu, 6 Mei 2026, tercatat sebanyak 36 kasus berhasil diungkap dengan total 43 orang tersangka diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan antara Polresta dan jajaran Polsek dalam menekan angka kriminalitas 3C,” ujarnya.
Dari total kasus tersebut, rinciannya, 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Angka ini menunjukkan curanmor masih mendominasi tindak kejahatan di wilayah Sidoarjo.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, sembilan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik setelah melalui proses verifikasi.
Menurut Christian Tobing, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Mulai dari merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci T hingga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada motor. Selain itu, aksi pencurian juga terjadi di dalam rumah dengan cara mencongkel pintu maupun jendela.
Fakta lain yang terungkap, sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kriminal. Motif utama mereka didominasi alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan. Langkah preventif dinilai penting untuk menekan potensi kejahatan 3C yang masih marak di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Advertisement