Operasi Gabungan di Sidoarjo, 60 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius aparat di Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi gabungan lintas instansi yang digelar selama empat hari, petugas berhasil menyita sekitar 60.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi berlangsung mulai Senin 9 Februari 2026 hingga Kamis 12 Februari 2026. Hasilnya tak main-main. Nilai barang yang diamankan diperkirakan lebih dari Rp90 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp45 juta.
Operasi ini melibatkan Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta Subdenpom V/4-1 Sidoarjo. Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Penyisiran di Sejumlah Titik Rawan
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal, di antaranya Sukorejo, Sidokepung, Sumorame, dan Candi.
Sasaran operasi tidak hanya toko kelontong, tetapi juga gudang penyimpanan hingga lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.
Dampak Rokok Ilegal bagi Negara dan Pelaku Usaha
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya langsung terasa pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Rokok ilegal umumnya dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Akibatnya, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh aturan.
“Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Kondisi ini jelas merugikan pelaku usaha yang taat hukum,” jelas Gatot.
Puluhan ribu batang rokok dari berbagai merek yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Bea Cukai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pengawasan ke depan akan terus diperkuat melalui operasi rutin dan kerja sama lintas instansi. Aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci untuk menekan praktik ilegal ini. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan iklim usaha yang sehat bisa terus tumbuh di Sidoarjo.
Advertisement