Anggota DPR RI, Ahmad Doli Tekankan Reformasi Sistem Pemilu dalam Diskusi Publik CSCS di UNAIR
Suasana ruang diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga pada Selasa, 23 September 2025 sore itu terasa berbeda. Ratusan mahasiswa, akademisi, dan pengamat politik berkumpul dalam sebuah forum publik bertajuk “Reformasi Demokrasi Elektoral Indonesia”. Acara ini dihelat oleh Center for Statecraft and Citizenship Studies (CSCS) bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMA Ilpol) Unair, menghadirkan narasumber lintas generasi yang berpengaruh dalam kajian dan praktik politik Indonesia.
Di antara para narasumber yang hadir, perhatian publik tertuju pada sosok Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang kini duduk di Komisi II DPR RI serta menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sejak 2024. Doli bukan hanya sekadar politisi aktif, ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang gigih mendorong penyempurnaan sistem politik, khususnya sistem pemilu. Kehadirannya secara langsung di Unair, setelah sebelumnya mengisi forum serupa di Universitas Andalas, menegaskan keseriusannya untuk membawa gagasan reformasi pemilu ke ruang akademik dan publik.
Demokrasi: Dari Simbolik Menuju Substansial dan Kritiknya
Dalam paparannya, Doli menekankan bahwa pembahasan soal reformasi sistem politik dan pemilu kini menjadi semakin urgen. Menurutnya, demokrasi Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak kemerdekaan: mulai dari fase demokrasi terpimpin di era Soekarno, demokrasi pembangunan atau Pancasila pada masa Orde Baru, hingga reformasi yang sejak 1998 berusaha mewujudkan praktik demokrasi lebih otentik.
Namun, meski sudah lebih dari dua dekade reformasi bergulir dengan enam kali pemilu nasional dilaksanakan, Doli mempertanyakan sejauh mana demokrasi benar-benar telah mendekatkan Indonesia pada tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
“Demokrasi itu bukan tujuan akhir. Ia hanya tujuan antara untuk membawa bangsa ini menuju cita-cita, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat, serta berperan aktif dalam perdamaian dunia,” ujarnya
Pernyataan itu menjadi refleksi kritis. Bagi Doli, Indonesia selama ini cenderung memahami demokrasi sebatas procedural. Misalnya melaksanakan pemilu lima tahunan, membuka ruang kebebasan pers, dan menegakkan HAM. Padahal, yang lebih penting adalah makna substansial. Apakah mekanisme demokrasi itu betul-betul menghasilkan kesejahteraan, kecerdasan, dan perlindungan bagi rakyat. Jika belum, maka demokrasi Indonesia masih menyimpan problem serius.
Lebih jauh, Doli menguraikan problematika dalam praktik pemilu Indonesia. Ia menyoroti partai politik yang kerap gagal menjalankan fungsi representasi, biaya pemilu yang sangat mahal, serta kerumitan teknis penyelenggaraan. Akibatnya, produk demokrasi yang lahir justru belum merepresentasikan aspirasi rakyat secara utuh.
Menurutnya, kritik-kritik ini bukan sekadar keluhan, melainkan tantangan yang harus dijawab melalui revisi undang-undang dan pembaruan sistem. Ia menyebut bahwa seluruh partai politik saat ini tengah melakukan kajian untuk mengoreksi sistem politik, termasuk sistem pemilu.
Menariknya, Doli menegaskan bahwa pembahasan sistem pemilu tidak bisa dipisahkan dari undang-undang partai politik, karena pemilu selalu melibatkan partai sebagai peserta utama. Ia mengacu pada UU No. 59 Tahun 2004 yang mengamanatkan revisi atas UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik secara kodifikasi. Kini, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyamakan pilkada dengan pemilu, seharusnya regulasi itu dipadatkan menjadi satu undang-undang pemilu yang mencakup pileg, pilpres, dan pilkada.
Sepuluh Isu Kritis Reformasi Pemilu
Dalam forum tersebut, Doli menggarisbawahi sepuluh isu krusial yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam reformasi sistem pemilu ke depan. Ia membagi 10 isu terdiri dari 5 isu awal klasik dan 5 isu kontemporer. Isu klasik sebagai berikut:
1. Sistem Pemilu
Isu klasik yang selalu muncul dalam revisi undang-undang adalah pilihan sistem pemilu antara lain proporsional terbuka, proporsional tertutup, mayoritarian (distrik), atau sistem campuran. Indonesia, sepanjang sejarahnya, tidak pernah keluar dari sistem proporsional, meski bentuknya berganti-ganti. Empat kali pemilu terakhir menggunakan proporsional terbuka yang dinilai membuat biaya politik semakin mahal dan melemahkan fungsi partai.
Banyak kalangan kini mendorong kembali ke sistem proporsional tertutup atau merumuskan sistem campuran. Menurut Doli, inilah saat yang tepat untuk mengkaji ulang secara serius pilihan sistem pemilu demi memperkuat demokrasi.
2. Presidential Threshold
Meski Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden, ada pesan normatif bahwa calon presiden tidak boleh tunggal maupun terlalu banyak. Artinya, undang-undang harus merumuskan mekanisme yang tetap menyaring partai politik yang bisa mengajukan calon.
3. Parliamentary Threshold
Besaran ambang batas parlemen masih menjadi perdebatan. Putusan MK meminta perumusan ulang, bahkan memberi sinyal agar ditetapkan di bawah 4 persen. Doli menilai ambang batas tetap penting untuk memperkuat sistem kepartaian, tetapi penerapannya harus konsisten di semua tingkatan legislatif, dari pusat hingga daerah.
4. District Magnitude
Besaran kursi per daerah pemilihan (dapil) saat ini dianggap terlalu besar, sehingga membuat pemilih sulit mengenali kandidat secara mendalam. Menurut Doli, desain dapil seharusnya lebih memungkinkan keterhubungan antara pemilih dengan wakilnya.
5. Metode Konversi Suara ke Kursi
Metode konversi yang berlaku sekarang dinilai belum mencerminkan proporsionalitas. Evaluasi diperlukan agar representasi partai besar, menengah, dan kecil lebih seimbang.
Sedangkan poin 6-10 telah masuk sebagai isu kontemporer sebagai berkut:
6. Keserentakan Pemilu
Putusan MK No. 135 menimbulkan dilema soal keserentakan pemilu. Doli menilai penyatuan pileg, pilpres, dan pilkada justru menimbulkan kompleksitas dan kejenuhan. Ia mengusulkan format seperti Pemilu 2004: pileg di April, pilpres di Juli (dengan putaran kedua September jika perlu), sedangkan pilkada bisa diatur dua tahun berikutnya.
Selain lebih sederhana, model ini juga menghindari situasi berlarut seperti Pemilu 2024, ketika presiden terpilih menunggu delapan bulan sebelum dilantik, menciptakan potensi instabilitas birokrasi.
7. Moral Hazard Pemilu
Doli menyoroti lemahnya aturan terkait pelanggaran pemilu. Banyak ketentuan tidak tegas soal definisi maupun sanksi atas praktik curang. Reformasi pemilu harus memberikan kejelasan tentang jenis pelanggaran dan konsekuensi hukumnya.
8. Pemanfaatan Teknologi
Meski KPU sudah mencoba digitalisasi melalui Sirekap, implementasinya masih tanggung dan rawan dipolitisasi. Menurut Doli, pemilu modern harus berani mengintegrasikan teknologi secara utuh, tidak setengah hati.
9. Posisi Penyelenggara Pemilu
Reposisi lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu dikaji ulang. Doli mendukung ide pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu agar sengketa tidak membebani Mahkamah Konstitusi.
10. Format Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada yang mahal dan kerap melahirkan kepala daerah pragmatis memerlukan evaluasi. Doli menawarkan gagasan asimetris: gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat sebaiknya tidak dipilih langsung, berbeda dengan bupati dan wali kota. Namun, ia menegaskan pemilihan tetap harus demokratis, baik melalui DPRD atau langsung oleh rakyat.
Suara Akademisi dan Penyelenggara Pemilu
Forum diskusi itu kian dinamis karena melibatkan tokoh-tokoh penting lain. Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti sebagai Ketua Departemen Ilmu Politik Unair memberikan pengantar tentang tantangan demokrasi ke depan. Prof. Ramlan Surbakti, pendiri Ilmu Politik Unair sekaligus mantan komisioner KPU, menekankan pentingnya membatasi biaya politik dan menguatkan partai.
Sementara itu, August Mellaz, komisioner KPU RI yang hadir lewat Zoom, menyoroti sisi teknis penyelenggaraan pemilu, terutama penggunaan teknologi informasi. Ia menilai digitalisasi adalah keniscayaan, tetapi regulasi harus jelas untuk menghindari delegitimasi.
Airlangga Pribadi Kusman, Ph.D., pendiri CSCS Unair, menambahkan perspektif teoretis bahwa demokrasi elektoral harus dikaitkan dengan pembangunan kewargaan. Bagi Airlangga, pemilu bukan sekadar prosedur memilih, melainkan arena pendidikan politik warga.
Diskusi dipandu oleh Kalimah Wasis Lestari, M.Sc., yang menjaga alur percakapan tetap hidup, meski tema yang dibahas sarat istilah hukum dan teori politik.
Apa yang disampaikan Doli dan para akademisi menunjukkan adanya ketegangan antara idealitas demokrasi dan realitas politik Indonesia. Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk menyempurnakan sistem pemilu agar lebih substantif, transparan, dan representatif. Di sisi lain, kepentingan politik praktis, keterbatasan anggaran, dan kerumitan teknis sering menjadi penghalang.
Forum seperti di Unair ini menunjukkan pentingnya ruang dialog antara politisi, akademisi, dan masyarakat sipil. Doli sendiri menegaskan bahwa perubahan besar hanya mungkin jika ada konsensus nasional, bukan sekadar keputusan elit politik.
Reformasi pemilu adalah pekerjaan besar dan berlapis. Dari sepuluh isu yang diuraikan Doli, jelas bahwa Indonesia membutuhkan pendekatan komprehensif, mulai dari desain sistem hingga pengawasan moral hazard.
Pertanyaan yang menggantung adalah mengenai DPR RI benar-benar berkomitmen menuntaskan kodifikasi undang-undang pemilu seperti amanat UU 59/2004 atau akankah partai politik berani mereformasi dirinya agar tak sekadar menjadi mesin elektoral, tetapi juga sekolah kader bangsa.
Publik, terutama generasi muda kampus seperti audiens di Unair, menaruh harapan besar. Demokrasi Indonesia hanya akan substansial jika hasil pemilu benar-benar menghadirkan pemimpin yang cerdas, berintegritas, dan mampu mensejahterakan rakyat.
Acara di Unair itu tidak hanya menjadi ajang diskusi akademis, tetapi juga ruang artikulasi masa depan politik Indonesia. Doli menutup dengan ajakan agar semua pihak tidak sekadar memperdebatkan sistem, tetapi juga menjawab pertanyaan fundamental yakni apakah demokrasi yang kita jalankan semakin mendekatkan kita pada cita-cita bangsa atau tidak?
Pertanyaan itu menggema di ruang diskusi. Bagi banyak mahasiswa, mungkin inilah pelajaran paling berharga. Pelajaran mengenai demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan jalan yang harus terus diperbaiki agar bangsa ini benar-benar mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Advertisement