DPRD Tuban Setujui Tiga Raperda Eksekutif Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Tuban menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.Β
Kemudian raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah Kabupaten Tuban.
Ketiga raperda itu disahkan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tuban pada pandangan akhirnya menyetujui menjadi perda.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, menyampaikan, pembahasan ketiga raperda ini sekitar satu bulan dan sudah melalui pembahasan di masing-masing Panitia Khusus (Pansus).
"Jadi semua tahapan sudah dilampaui, dan sudah melalui pembahasan di masing-masing pansus," terangnya, Rabu 22 Oktober 2025, sore.
Politisi Partai Golkar ini berharap, dengan disejutuinya raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat ini Pemkab bisa mengimplementasikan dengan baik.
"Tentunya juga bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat," harapnya.
Sementara itu, terkait dengan raperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban ini, harapnya bisa mengembangkan usahanya untuk melayani masyarakat hingga pelosok desa.
Begitu juga dengan raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah Kabupaten Tuban, diharapkan bisa betul-betul menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Tuban.
Ditempat yang sama, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan, rasa syukur tiga raperda inisiatif eksekutif telah disetujui,.
Selanjutnya Pemkab akan komunikasi dengan Pemprov untuk memperbaiki dan mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Jawa Timur.
"Nanti habis itu akan segera kita undangkan dan akan kita realisasikan guna percepatan memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya
Advertisement