Kejaksaan Jember Periksa Wakil Ketua DPRD Jember Selama 6,5 Jam,Terkait Dugaan Korupsi Sosperda
Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember, pada Rabu, 20 Agustus 2025. DDS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan selama kurang lebih enam jam setengah.
Diketahui, DDS datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada pukul 09.30 WIB. Dia baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy, mengatakan, saksi berinisial DDS sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 19 Agustus 2025. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang agar diperiksa pada hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sesuai komitmennya, DDS ternyata memang hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda). Ichwan menyebut pemeriksaan terhadap DDS menjadi pembuka bagi tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk memeriksa pihak-pihak terkait. Sehingga jumlah saksi ke depan akan terus bertambah.
βHasil pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jember akan kita tindaklanjuti dan terus kita kembangkan. Tim penyidik nanti akan memanggil saksi tambahan,β katanya, Rabu, 20 Agustus 2025 petang.
Lebih jauh Ichwan mengatakan, selain memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember, pihaknya juga telah memeriksa 20 orang saksi lainnya. Mereka merupakan panitia lokal (panlok) dalam kegiatan sosperda.
βKami memastikan akan terus berupaya secara maksimal untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran makan dalam kegiatan Sosperda. Sebelum akhir tahun ditargetkan sudah ada penetapan tersangka,β pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus MM, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jember. Dengan memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Jember benar-benar serius menindaklanjuti dugaan korupsi sosperda.
βKami akan terus mengawal proses hukum sosperda sampai tuntas. Jangan sampai ada praktik tebang pilih dalam hukum demi terwujudkan keadilan,β pungkasnya.
Advertisement