Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Aniaya Siswa MTs Negeri Hingga Tewas
Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, diduga menganiaya seorang siswa siswa MTS Negeri Maluku Tenggara berinisial AT hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu, Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Sabtu 21 Februari 2026 malam.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan, sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.
"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujar Kapilres Tual dikutip Minggu 22 Februari 2026.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Dia menegaskan Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik Polri.
Kata Kapolres Bripda MS sebelumnya menyandang status saksi alias terlapor dan akhirnya dinaikkan status menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton.
Whansi menjelaskan, empat belas orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota brimob yang berada di lokasi.l sudah diperiksa
Dalam perkara penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.
Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan Bripda MS sudah dijebloskan ke Rutan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Ia memastikan proses pidana terhadap terduga pelanggar. MS juga akan menjalani proses penegakan kode etik profesi Polri.
Jika dalam proses tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Bripda MS diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," ujarnya
Kata dia Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartarto telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga diowrintahkannke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.
"Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kronologi Penganiayaan Yang Menwaskan Siswa MTs
Siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial Aat (14) tewas bersimbah darah. Korban tewas diduga terkena hantaman helm dari Bripda MS anggota Brimob Kompi 1 Pelopor C.
Peristiwa itu terjadi di jalan Marren tak jauh dari universitas Uningrat Kota Tual pada Kamis 19 Pebruari pagi.
Kakak korban bernama Nasri Karim, 15 tahun, bercerita ia dan korban sempat jalan-jalan sesuai sahur. Mereka menumpangi motor masing-masing.
Mereka sempat melintasi jalan yang menjadi lokasi balapan liar dan dijaga anggota Brimob. Saat turunan jalan, sepeda motor mereka melaju kencang. Saat itu, anggota Brimob Bripda MS dan beberapa anggota sedang memantau balapan liar.
Setibanya di TKP, korban yang berada di posisi belakang langsung dipukul dengan helm di bagian muka korban. Korban pun terjatuh dan sepeda motornya menabrak sepeda motor sang kakak yang berada di posisi depan.
"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala," ucapnya.
Korban kemudian dievakuasi ke mobil patwal dengan kondisi kepala tergantung. Kata Nasri, tubuh korban dipegang oleh beberapa anggota lain sementara sebagian anggota hanya menarik pakaian korban.
Korban dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun nyawa korban tak tertolong setelah tiba di RS. Nasri mengungkap dirinya dipaksa mengaku oleh anggota Brimob bahwa mereka bergabung dengan kelompok balapan liar. Namun ia bersikeras tidak melakukan balapan liar karena mereka hanya jalan-jalan setelah sahur.
Mabes Polri Minta Maaf
Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap Bripda MS yang diduga menganiaya siswa MTSN berinisial AT (14) hingga tewas.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu siang.
Johnny Isir mengatakan Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.
Advertisement