Satreskrim Polres Tuban Amankan Pria Pelaku Pelecehan Seksual di Kafe Kecamatan Jenu
Seorang pria berinisial AM (32 tahun), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban. AM ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MY (30 tahun) di sebuah kafe wilayah Kecamatan Jenu.
Kronologi Pelecehan Seksual di Kafe Tuban
Peristiwa pelecehan seksual di Tuban ini terjadi pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban sedang duduk santai bersama temannya di kafe. Pelaku AM, yang diketahui dalam pengaruh minuman keras, datang dan awalnya memegang pundak teman korban. Namun, saat berada di depan korban, pelaku langsung memegang area sensitif korban, yakni payudara, secara sengaja.
Aksi tidak senonoh tersebut terekam kamera CCTV kafe. Korban yang merupakan pengelola kafe terkejut dan marah atas perlakuan pelaku. Bukannya meminta maaf, pelaku malah balik memarahi korban.
Langkah Hukum dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas AKP J Mintoro menjelaskan, korban segera melaporkan kejadian pelecehan itu kepada suaminya dan kemudian ke Unit PPA Polres Tuban. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 5 Juni 2025.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AM dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul atau kejahatan terhadap kesopanan di muka umum, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ancaman Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual di tempat umum seperti yang terjadi di kafe Kecamatan Jenu ini merupakan pelanggaran serius. Pasal 289 KUHP menegaskan sanksi tegas dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain.
Advertisement