Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Probolinggo, Beraksi di 21 Lokasi
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap tiga tersangka. Mereka diduga terlibat dalam 21 aksi pencurian motor yang terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Dua pelaku utama, HM (32) dan HD (33), merupakan warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu orang lainnya, M (31), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
βKedua tersangka curanmor beraksi di 21 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Probolinggo, kemudian menjual motor hasil curian kepada penadah,β ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu, 30 April 2025.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Aksi terakhir dilakukan pada 24 Februari 2025 lalu, saat HM dan HD mencuri sepeda motor Honda Beat milik Selvi (31), warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata api jenis airsoft gun.
βKarena ketakutan, korban pasrah melihat motornya dibawa kabur pelaku,β kata Kapolres.
Berdasarkan laporan dari korban, tim Reskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. HM dan HD berhasil ditangkap di Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling. Sementara penadah, M, ditangkap di kediamannya di Desa Plososari.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana curanmor. Dari tangan HM, ditemukan:
Satu unit senjata airsoft gun
Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017
29 kunci kontak motor
134 kunci rumah
29 kartu ATM
Sedangkan dari tangan M, diamankan satu unit motor Honda Beat tahun 2016 yang diduga hasil curian.
Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Dua pelaku curanmor, HM dan HD, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka penadah, M, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
βHM merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan,β tambah AKBP Rico Yumasri.
Advertisement