Polres Probolinggo Tangani 209 Kasus Kriminal dan 71 Penyalahgunaan Narkoba
Sepanjang tahun 2025, kasus kriminal di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota naik signifikan hingga 209 kasus. Di sisi lain, jika dibandingkan tahun 2024, kasus narkotika menurun menjadi 71 kasus.
Dari total 209 kasus kriminal, perkara yang sudah diselesaikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota sejumlah 251 kasus (120,1 persen). Sementara pada tahun 2024 lalu, total kasus kriminal yang ditangani Polres Probolinggo Kota mencapai 183 kasus. Sedangkan tingkat penyelesaiannya mencapai 281 kasus (153,5 persen).
"Pada tahun 2025, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus viral seperti, kasus bahan peledak bondet, pencurian dengan kekerasan, kekerasan seksual, pencurian di toko waralaba dan penganiyaan di Pulau Gili Ketapang," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Senin, 29 Desember 2025.
Satresnarkoba Polres Probolinggo sepanjang 2025 berhasil menangani 71 kasus dengan penyelesaian mencapai 60 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, polisi menangkap 88 orang yang terdiri atas, 76 pengedar dan 12 pemakai. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1.234,61 gram sabu, 12.347 butir pil Trihexiphenidyl, 4.555 butir pil Dextro dan 2 butir pil ekstasi.
Sebagai perbandingan pada tahun 2024, kasus narkoba yang ditangani Polres Probolinggo Kota mencapai 81 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 54 kasus. Dari jumlah itu, 90 orang diringkus yang terdiri dari 84 pengedar dan 6 pemakai.
Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri atas, 429,46 gram sabu,12.150 butir pil Trihexiphenidyl, 3.621 butir pil Dextro dan 2 butir pil ekstasi.
"Jadi pada tahun 2025 terdapat penurunan 10 kasus dibandingkan tahun 2024. Untuk kasus viral yakni, penangkapan 3 tersangka dengan total 5,16 gram sabu di Pulau Giliketapang. Kami prihatin karena sejatinya di lokasi wisata seharusnya tidak ada peredaran sabu," pungkas AKBP Rico.
Advertisement