Spesialis Pembobol 12 Kantor dan Sekolah di Probolinggo Dibekuk
Meski tergolong "maling kecil" dari segi kerugian material, AE, 32 tahun, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini tergolong spesialis. Paling tidak hal itu dilihat dari 12 tempat yang ia satroni sebelum pria yang juga kuli bangunan itu dibekuk polisi.
βTersangka AE akhirnya kami bekuk setelah mencuri perangkat AC (air conditioner) di Taman Kanak-kanak βAisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kota Probolinggo,β kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, Kamis, 26 Februari 2026.
Seperti diketahui, AE menyatroni lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kaningaran, Kota Probolinggo, 28 Januari 2026 lalu. Polisi akhirnya menangkap AE di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, 3 Februari 2026.
Dari tangan tersangka AE, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah AC 0,5 PK merk Samsung (indoor dan outdoor), sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah obeng, sebuah gunting, sebuah karet ban hitam, sebuah tas selempang, serta jaket dan celana yang digunakan saat ia beraksi.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang elektronik hasil curian di antaranya, satu laptop Asus, dua printer (Epson L5290 dan HP), dua kipas angin (Cosmos dan Maspion), serta dua tabung gas LPG.
βAE termasuk tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yakni, dengan cara merusak seperti mencongkel pintu dan jendela,β ungkap AKP Zaenal.
Sasaran tersangka pencuri yang beraksi sendirian itu, kata Kasat Reskrim, mayoritas kantor pemerintah, sekolah, kantor swasta, hingga lembaga bimbingan belajar. Di antara sasarannya, Kantor Bappeda Kota Probolinggo di Jalan Soekarno-Hatta, sejumlah kantor kelurahan, puskesmas pembantu, lembaga pendidikan mulai PAUD hingga SMA.
βSebagian barang hasil curian ditemukan masih tersimpan di rumah tersangka, sementara sebagian lainnya telah dijual,β pungkas AKP Zaenal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Advertisement