Polisi Pecat Bripda Mesias Siahaya Usai Kasus Penganiayaan Siswa MTs hingga Tewas
Karier Bripda Mesias Siahaya sebagai anggota Polri dari kesatuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, tamat. Tersangka penganiaya siswa MTs, Tual Maluku, At, isia 14 Tahun hingga tewas tersebut, resmi dipecat dari anggota Polri.
Bripda Mesias Siahaya menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan Kesatuan Brimob. Permintaan maaf itu disampaikan Bripda Mesias Siahaya secara langsung dihadapan majelis kode etik profesi Polri dalam sidang kode etikyang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku. βSaya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan,β kata Mesias Siahaya, Rabu 25 Februari 2026 dinihari
Ia mengaku akibat kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa Arianto Tawakkal, siswa Madrasah Tsnawiyah di Tual pada Kamis 19 Februari 2026 lalu.
Menurutnya kelalaian yang dibuatnya tersebut telah berdampak negatif bagi intitusi Polri dan Korp Brimob. βKarena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,β ujarnya.
Selain kepada institusi, Bripda Mesias Siahaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Kei dan warga Kota Tual atas perbuatannya tersebut.
Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias Siahaya juga menyampaikan kepada majelis bahwa ia tidak berniat untuk menganiaya korban Arianto Tawakkal.
Apalagi sampai berniat menghabisi nyawa korban. βSaya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,β sebutnya.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung lebih dari 13 jam lamanya telah selesai digelar pada Rabu dinihari tadi. Hasilnya majelis komisi kode etik telah memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.
Kasus tersebut terjadi saat kedua korban sedang melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur pada Kamis 19 Februari 2026 siang. Saat sedang melintas di jalan tersebut, terduga pelaku berusaha menghalangi kedua korban dengan cara memukuli korban AT dengan helm di bagian kepala hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
Sepeda motor AT lantas menabrak sepeda motor NK yang ada di depannya. Akibat penganiayaan tersebut, korban, AT meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Sementara korban NK mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sepekan dua Anggota Polri Dipecat
Dengan demikian dalam sepekan ini dua anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat. Satu terlibat kasus narkoba hingga menerima uang dari bandar narkoba, satu lagi terlibat penganiayaan yang berakibat menghilangkan nyawa At, siswa MTs Tual Maluku.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebelumnya juga dipecat dari institusi Polri. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Advertisement