FKA Jember Laporkan Tujuh Anggota DPRD Jember ke Badan Kehormatan
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat atau FKA Jember mendatangi Kantor DPRD Jember, Senin, 29 Desember 2025. Mereka melaporkan tujuh anggota DPRD Jember ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan pelanggaran etik.
Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, mengatakan, laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD Jember di salah satu kawasan perumahan. Ia menilai proses sidak tersebut tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
βHari ini kami dalam rangka mengirimkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan DPRD Jember. Pada pokoknya kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan dalam pelaksanaan sidang lapangan atau sidak,β ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat mendatangi DPRD Jember untuk menyerahkan surat pengaduan, pihaknya tidak langsung diterima oleh Badan Kehormatan. Berdasarkan keterangan staf DPRD, anggota Badan Kehormatan disebut sedang berada di luar kota.
βTadi kami tidak disambut langsung. Menurut staf DPRD, pihak Badan Kehormatan sedang ada kegiatan di luar kota. Entah ada atau tidak, yang jelas itu yang disampaikan kepada kami,β katanya.
Lutfian menjelaskan, indikasi pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan prosedur sidak yang diduga menyalahi ketentuan MD3 dan tata tertib DPRD Jember. Selain itu, ia menyebut terdapat indikasi tidak adanya surat tugas dalam pelaksanaan sidak tersebut.
βIndikasi pelanggaran etiknya adalah tindakan sidak di salah satu perumahan yang diduga tidak sesuai prosedur dan aturan, baik MD3 maupun tata tertib DPRD Jember. Bahkan, ada indikasi tidak adanya surat tugas dalam proses sidak itu,β jelasnya.
Melalui pengaduan tersebut, Lutfian berharap Badan Kehormatan DPRD Jember dapat melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota dewan yang dilaporkan. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang berlandaskan prosedur dan kepastian hukum.
βHarapan kami jelas, anggota dewan yang dilaporkan dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan. Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai prosedur, bukan secara ugal-ugalan,β pungkasnya.
Sementara itu Staf Humas DPRD Jember, Hermin Herawati, mengatakan, pasca menerima berkas pengaduan langsung berkoordinasi dengan pimpinan. Namun, diketahui, Ketua BK DPRD Jember sedang memiliki agenda di Surabaya.
βSurat ini saya terima, terkait keputusan nanti terserah Ketua BK DPRD Jember," katanya.
Advertisement