Pesan Menyentuh Orang Tua Siswa 14 Tahun di NTT yang Dibunuh Usai Diperkosa
Seorang remaja pria usia 16 inisial FRG dibekuk polisi usai diduga memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP inisial STN (14) di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kasus dugaan pemaksaan persetubuhan dan pembunuhan baru diungkap sekarang setelah pelaku ditangkap. Dia mengatakan korban diduga dipaksa pelaku untuk berhubungan badan hingga dibunuh.
Kejadian berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar miliknya. Saat itu rumah pelaku tidak ada siapa-siapa hanya pelaku sendiri, kata Kapolres Sikka Bambang dalam keterangan resmi dikutip 2 Maret 2026.
Setelah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seks, pelaku lalu membunuh korban agar perbuatan bejatnya tidak dilaporkan. "Pelaku ini panik, usai melakukan hubungan badan dengan korban, sehingga dia nekat membunuh korban," ujar Bambang.
Bambang mengatakan korban diduga dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang di beberapa bagian tubuh. Akibat penganiyaan itu, korban pun meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya dan ditutupi daun talas.
Setelahnya, pelaku lalu berupaya menghilangkan barang bukti dengan memindahkan jasad siswi SMP tersebut ke Kali Watuwoga yang jaraknya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jasad korban baru ditemukan warga setempat pada Senin 22 Februari 2026.
Dari penyelidikan polisi kemudian mengarah ke pelaku FRG. Saat diamankan, kata Bambang, FRG sedang berupaya melarikan diri ke Kabupaten Ende. "Tersangka ditangkap Tim Buser Polres Sikka di Wolotopo, Kabupaten Ende beberapa hari setelah jenazah korban ditemukan," ujar Bambang.
"Tidak ada keterlibatan pihak lain (dalam kasus pembunuhan tersebut), pelaku hanya satu orang dan sudah kita tangkap," tegasnya.
Sebab usianya yang masih di bawah umur, Bambang menerangkan proses pemeriksaannya didampingi pihak-pihak yang berkompeten.
FRG saat ini menjalani penahanan di rutan Polres Sikka. "Kalau tersangka sudah kita tahan, tapi tetap hak-haknya sebagai anak tetap dipenuhi," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan dalam kasus tersebut polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti parang dan sandal milik korban dan pelaku pakaian, dan telepon genggam korban. "Atas perbuatannya, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Bambang.
Advertisement